Jika Dibawa ke Pengadilan, Jaksa Yakin Menang

Kasus Bibit-Chandra

Jika Dibawa ke Pengadilan, Jaksa Yakin Menang

- detikNews
Selasa, 08 Jun 2010 14:48 WIB
Jakarta - Kasus Bibit-Chandra terancam masuk ke pengadilan setelah banding SKPP ditolak. Jika berkas Bibit-Chandra masuk pengadilan, jaksa yakin dapat membuktikan dakwaan mereka.

"Yakin terbukti. Kalau nggak yakin terbukti, nggak keluar P21," kata Jampidsus M Amari di kantornya, Gedung Bundar Kejaksaan, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (8/6/2010).

Sebagaimana diketahui, berkas Bibit-Chandra sebelum dihentikan memang sudah P21 alias lengkap. Namun karena ada alasan sosiologis, Kejaksaan menghentikan dengan mengeluarkan SKPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah P21, pasti melewati pertimbangan macam-macam," tegasnya.

Amari juga menegaskan, Kejaksaan tidak akan mengeluarkan SKPP hingga dua kali. Jika banding ditolak, Kejaksaan akan menempuh jalur hukum lain.

"Berarti kalau nggak PK, deponeering, atau kasasi," tutup Amari.


(mok/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads