"Yakin terbukti. Kalau nggak yakin terbukti, nggak keluar P21," kata Jampidsus M Amari di kantornya, Gedung Bundar Kejaksaan, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (8/6/2010).
Sebagaimana diketahui, berkas Bibit-Chandra sebelum dihentikan memang sudah P21 alias lengkap. Namun karena ada alasan sosiologis, Kejaksaan menghentikan dengan mengeluarkan SKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amari juga menegaskan, Kejaksaan tidak akan mengeluarkan SKPP hingga dua kali. Jika banding ditolak, Kejaksaan akan menempuh jalur hukum lain.
"Berarti kalau nggak PK, deponeering, atau kasasi," tutup Amari.
(mok/lrn)











































