"Surat hari ini diterima. Mungkin dua atau tiga hari (dipelajari), saya nggak tahu," ujar Jampidsus M Amari di kantornya, Gedung Bundar Kejaksaan, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (8/6/2010).
Amari menjelaskan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Amari dan beberapa pejabat Kejaksaan terkait akan segera bertemu dengan Jaksa Agung untuk membahas masalah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kemungkinan PK (Peninjauan Kembali)," tambah Amari.
Amari memastikan, pihaknya tidak perlu untuk menunggu hingga perkara Anggodo Widjojo selesai di Pengadilan Tipikor. Anggodo adalah pihak yang menggugat SKPP Bibit-Chandra.
"Tidak ada kaitannya dengan Anggodo," tandasnya.
(mok/lrn)











































