"Jaminan keamanan itu wajib dengan alat bantu sebagai upaya pencegahan. Nanti (usulan CCTV) kita sampaikan (ke Pemprov), termasuk dipasang di stasiun-stasiun dan halte-halte," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli di dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/6/2010).
Boy menegaskan tindakan cabul di tempat umum sangat mensyaratkan ada korban. Apabila polisi melakukan penyidikan dan sang korban tidak mau memberi keterangan maka hal itu menjadi kendala.
"Jadi korban harus bersaksi karena ini delik aduan. Tanpa ada yang melapor, itu bukan tindak pidana," ujar Boy.
Dikatakan dia, Polda juga akan bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta menertibkan preman-preman.
(aan/nrl)











































