Sidang Ali Ditunda, Supono Bacakan Pledoi

Bom Marriott-Ritz Carlton

Sidang Ali Ditunda, Supono Bacakan Pledoi

- detikNews
Selasa, 08 Jun 2010 12:28 WIB
Jakarta - Sidang kasus pemboman hotel JW Marriott dan Ritz Carlton dengan terdakwa Ali Abdullah ditunda lantaran jaksa belum siap. Sementara terdakwa lain, Supono membacakan pembelaan (pledoi) dan Muhammad Jibriel mendengar replik jaksa. Replik merupakan bantahan jaksa atas pembelaan Jibriel.

"Jaksa ditunda hingga Selasa depan untuk mendengar tuntutan. Terdakwa dibawa lagi," kata ketua majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Senin (7/6/2010).

Ali merupakan warga Arab Saudi yang tengah berlibur di kawasan Sukabumi Jawa Barat. Ia ditengarai ikut membantu kegiatan teror dengan memalsukan visa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam perjalanan sidang, tuduhan jaksa soal teror melemah. Jaksa kesulitan membuktikan aliran dana pemboman JW Marriott-Ritz Carlton seperti dituduhkan. Selama persidangan, jaksa lebih fokus ke pemalsuan visa budaya, menjadi visa tempat tinggal.

"Saya tidak yakin sampai 10 tahun. Saya yakin hakimnya benar," ucap Ali singkat.

Sementara itu, pada saat hampir bersamaan, Supono membaca pembelaan. Ia membela diri karena jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara. Supono merupakan sopir yang membawa material bom Marriott-Ritz Carlton dari Solo hingga Cikampek. Dari Cikampek, giliran Amir Abdillah yang membawa bom itu ke Mampang, Jaksel untuk diledakkan di Marriott-Ritz Carlton.

"Ya ikuti saja. Kemarin 9 tahun, ya saya membela diri," ucap Supono sambil bergegas masuk ruang tunggu tahanan.

Di ruangan lain, terdakwa teroris Muhammad Jibriel mendengar replik jaksa. Bila lancar, vonis jibriel tinggal melewati satu kali sidang yakni duplik (bantahan atas replik) Jibriel.

(Ari/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads