"Si polisi jangan bilang semua dipolitisasi. Kalau Gayus ngomong harus ditindaklanjuti," ujar Marzuli Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2010).
Menurut Marzuki, meski baru satu alat bukti, ucapan Gayus harus ditindaklanjuti secara tegas. Kalau nanti buktinya kurang, lanjut politisi Demokrat itu, polisi seharusnya mencari bukti lainnya. Sehingga kasus ini bisa terungkap.
"Apakah perkataan Gayus itu benar atau tidak," tutup Marzuki.
Sebelumnya Gayus mengakui dia pernah membantu PT Bumi Resources. Gayus menuturkan sekitar 2008, dia meminta bantuan Alif Kuncoro untuk membantu PT Bumi Resources Tbk, sehubungan dengan rencana banding yang akan diajukan PT Bumi Resources Tbk, atas dikenakannya PPh di tahun 2005, sehubungan pasal 25 UU Ketentuan Umum dan Perpajakan tahun 2000 sebesar Rp 100 miliar.
Order mengurus PT Bumi Resources ini diakui Gayus didapat dari Alif Kuncoro yang datang ke rumah dia pada awal 2008. "Saudara Alif menyerahkan data terkait PT Bumi Resources dan uang sejumlah US$ 1 juta, selanjutnya saya membuat permohonan banding atas nama PT Bumi Resources," terang Gayus.
Uang sebesar itu tidak dimakan Gayus seorang diri. Dia membaginya dengan panitera majelis hakim Pengadilan Pajak IH. Gayus menyerahkan uang US$ 500 ribu ke staf pengadilan itu.
(nik/fay)










































