Informasi yang dihimpun detikcom, peristiwa itu berawal saat korban sedang bermain di depan rumahnya, sekitar pukul 12.00 Wit, Senin (8/6/2010). Tiba-tiba korban dipanggil pelaku. Karena merasa kenal dengan pelaku, korban pun kemudian mendekati korban.
Saat korban mendekat, pelaku kemudian mulai melancarkan jurus rayuannya dengan mengatakan akan memberikan uang kepada korban Rp 50 ribu. Saat itu pelaku kemudian melucuti celana yang dikenakan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak lama kemudian, Mawar diizinkan pulang. Namun sesampainya di rumah, korban yang masih lugu itu kemudian menceritakan semua yang dialaminya kepada keluarganya. Pengakuan mawar ini tentu saja membuat kaget kedua orang tuanya. Mereka kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease agar diproses sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal percabulan terhadap anak dibawah umur serta UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(djo/djo)











































