Awal penemuan barang haram ini, didasarkan laporan Kasatops I Polda Maluku, AKBP Pambudi Rahayu, yang sementara melakukan penyelidikan di Tual, Maluku Tenggara.
Rahayu mengatakan, dirinya mendapatkan informasi akan ada pengiriman shabu melalui cargo pesawat Lion Air sebanyak lima paket. Dia kemudian memerintahkan jajarannya di Ditnarkoba Polda Maluku untuk melakukan pembersihan di seputaran Bandara Internasional Pattimura Ambon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas yang melakukan penyelidikan langsung mendeteksi dan berhasil menemukan paket barang yang sesuai dengan ciri-ciri informasi dari Rahayu.
Petugas kemudian membiarkan paket tersebut dan melakukan pemantauan dari jauh jika saja ada orang yang mengambil paket tersebut. Namun penantian tersebut ternyata tidak membuahkan hasil karena tidak ada satu orang pun yang mengambil paket tersebut.
"Anak buah saya sempat mengintai. Namun hingga tiga jam berlalu, tak seorangpun yang mengambil bungkusan tersebut. Mungkin keberadaan personel Polisi sudah diketahui. Tapi kita tetap akan lanjutkan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemiliknya," ujar Pambudi.
Petugas Ditnarkoba di lapangan kemudian berkoordinasi dengan Rahayu dan akhirnya atas perintah bahwa paket tersebut harus dibuka. Disaksikan Kapolsek Bandara AKP Mouzes Alfons, Kepala Security PT Dharma Bandar Mandala dan pimpinan PT PT Dharma Bandar Mandala, petugas Ditnarkoba Polda kemudian membuka paket barang tersebut.
Setelah dibuka paket tersebut ternyata berisikan lima paket shabu, masing-masing paket sebanyak satu kilogram serta tiga kilogram serbuk putih yang diduga sebagai prekusor (bahan pembuat sabu-red) serta satu lembar surat muatan udara selaku bukti pengiriman barang.
Paket kiriman yang berisi shabu tersebut kini diamankan di Kantor Ditnarkoba Polda Maluku, untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
(djo/djo)










































