Surat permohonan itu dibacakan oleh kuasa hukum Anggodo, Teguh Samudera, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2010).
Anggodo mengajukan sejumlah alasan. Pertama, Anggodo telah mengajukan praperadilan terhadap penghentian perkara atas nama Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto pada 18 Maret 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan ketiga, dengan dikabulkannya praperadilan Anggodo tersebut maka perkara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto harus dibawa dan diperiksa di muka pengadilan.
Keempat, perkara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dinyatakan P21 lebih dahulu dibandingkan perkara Anggodo Widjojo. Perkara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto seharusnya diadili lebih dulu.
Kelima, karena itu pemeriksaan perkara Anggodo Widjojo harus ditunda sampai ada putusan tetap terhadap tindak pidana yang diajukan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
"Berdasarkan pertimbangan ini, kami meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan menunda pemeriksaan perkara dan memberikan penangguhan penahanan kepada klien kami," ujar Teguh.
Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai memutuskan untuk menskors sidang. "Atas permohonan ini, kami majelis hakim meminta waktu untuk menskors persidangan," kata Tjokorda.
Anggodo yang mengenakan batik lengan pendek warna putih dan merah marun ini hingga kini masih menunggu di ruang persidangan.
(aan/nrl)











































