Small Claims Court , Pengadilan Cepat Untuk Kasus Kecil

Small Claims Court , Pengadilan Cepat Untuk Kasus Kecil

- detikNews
Selasa, 08 Jun 2010 07:26 WIB
Small Claims Court , Pengadilan Cepat Untuk Kasus Kecil
Jakarta - Anda pernah beli baju yang ternyata rusak? Tapi ketika hendak di tukar, penjual enggan menukar karena alasan barang yang sudah dibeli tidak bisa ditukar. Padahal, di beberapa negara maju, hal tersebut sudah tidak terjadi lagi.

"Beberapa negara menerapkan small claims court atau pengadilan dengan tuntutan kecil," kata David Tobing, kepada detikcom, Senin, (8/6/2010).

David Tobing adalah pengacara yang baru saja memenangkan klaim Rp 10 ribu melawan pengelola parkir

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Small claims court ditujukkan untuk materi gugatan hingga $ 5 ribuย  atau $ 10.000, tergantung kebijakan masing-masing pengadilan. Negara-negara yang telah menerapkan small claims court seperti Australia, Kanada, Irlandia, Israel, Selandia Baru, Skotlandia, Afrika Selatan, Hong Kong, Inggris dan Wales dan Amerika Serikat. Di Singapore, dikenal dengan Small Claims Tribunals yang dibentuk untuk menangani gugatan maksimal senilai 20 ribu dolar Singapore dengan proses yang tidak terlalu formal.

"Jika di Indonesia, pengadilan ini belum ada. Jika ada komplain, maka harus
lewat pengadilan biasa dan memakan waktu lama," tambahnya.

Dalam small claims court ini, masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan tanpa harus didampingi pengacara. Selain itu, proses beracara juga cepat, dari 1 minggu hingga maksimal 1 bulan dengan sidang singkat dengan hakim tunggal.

"Bagaimana dengan Indonesia ? Perlu kiranya mulai memikirkan pengadilan untuk membentuknya tapi tidak perlu sampai membuat pengadilan khusus seperti Tipikor umpamanya," ungkap David.

Nah, jika Indonesia sudah punya small claims court, bagi anda yang membeli DVD film seharga Rp 49ribu tapi ternyata isinya cacat, mungkin bisa di tukar kembali. Tanpa takut dengan klausul: barang yang sudah dibeli tak bisa ditukar. (asp/rdf)


Berita Terkait