"Beberapa negara menerapkan small claims court atau pengadilan dengan tuntutan kecil," kata David Tobing, kepada detikcom, Senin, (8/6/2010).
David Tobing adalah pengacara yang baru saja memenangkan klaim Rp 10 ribu melawan pengelola parkir
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika di Indonesia, pengadilan ini belum ada. Jika ada komplain, maka harus
lewat pengadilan biasa dan memakan waktu lama," tambahnya.
Dalam small claims court ini, masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan tanpa harus didampingi pengacara. Selain itu, proses beracara juga cepat, dari 1 minggu hingga maksimal 1 bulan dengan sidang singkat dengan hakim tunggal.
"Bagaimana dengan Indonesia ? Perlu kiranya mulai memikirkan pengadilan untuk membentuknya tapi tidak perlu sampai membuat pengadilan khusus seperti Tipikor umpamanya," ungkap David.
Nah, jika Indonesia sudah punya small claims court, bagi anda yang membeli DVD film seharga Rp 49ribu tapi ternyata isinya cacat, mungkin bisa di tukar kembali. Tanpa takut dengan klausul: barang yang sudah dibeli tak bisa ditukar. (asp/rdf)










































