"Sesuai fungsi anggaran anggota DPR yang menjadi amanah konstitusi adalah fungsi perencanaan, pengesahan dan pengawasan. Penambahan fungsi DPR sebagai pengelola anggaran negara akan menimbulkan overlapping peran antara Pemerintah dan DPR," tulis Ibas dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi detikcom, Senin (8/6/2010).
Ibas menyatakan bisa mengapresiasi niat baik para anggota Dewan untuk kesejahteraan rakyat. Apalagi adanya keinginan dari Dewan untuk mempercepat program-program pemerintah di daerah pemilihannya masing-masing. Namun untuk hal ini, tentunya harus merujuk kepada aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, anggota Badan Anggaran DPR ini menyatakan, terdapat konflik sejumlah perundang-undangan yang mesti dicermati. Sejumlah perundang-undangan tersebut adalah UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Pemerataan dan perimbangan pemberian dana aspirasi juga perlu mendapatkan pertimbangan dalam wacana ini," tegas anggota DPR dengan jumlah pemilih terbanyak nasional ini.
(rdf/lia)











































