"(Jaksa Agung) Tidak akan berani mengeluarkan deponeering, ini akan terus lanjut (ke pengadilan)," ujar Sekjen TII, Teten Masduki di Kantor TII, Jl Senayan Bawah, Jakarta Selatan, Senin (7/6/2010).
Teten meminta agar Bibit dan Chandra bersiap untuk segala kemungkinan. Termasuk jika perkara mereka berdua akan masuk ke ranah pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa tidak cukup bukti, bagaimana mempertahankan alibinya," ujar Teten.
Penolakan banding ini, lanjut Teten, karena dasar hukum Kejagung dalam mengeluarkan SKPP sangat lemah. Alih-alih menyebut tidak ada bukti, Kejagung justru melampirkan adanya tekanan dari masyarakat.
"Dari segi itu, menurut ahli hukum itu layak dibatalkan, kejaksaan harus bisa koreksi ini," pungkasnya
(mok/mad)











































