"Sisa uang yang belum dikembalikan harus segera diserahkan kepada negara melalui KPK," tegas hakim Jupriadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/6/2010)
Hal ini ditekankan Jupriadi lantaran Azwar mengaku belum mengembalikan Rp 310 juta yang diterima dirinya dari Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal. "Baru kembalikan Rp 170 juta ke KPK," aku Azwar.
Sementara Hilman dan Farid mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya pada saat pemeriksaan di KPK.
Dalam persidangan, Tim Gegana tidak menolak dakwaan jaksa yang menyebut mereka menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan dalam kasus alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api. Azwar mengaku menerima uang sebesar Rp 310 juta rupiah. Hilman menerima Rp 425 juta, dan Fahri Rp 335 juta.
(Rez/mad)











































