Hakim Minta 'Tim Gegana' Kembalikan Sisa Uang Suap

Kasus Tanjung Api-api

Hakim Minta 'Tim Gegana' Kembalikan Sisa Uang Suap

- detikNews
Senin, 07 Jun 2010 17:02 WIB
Jakarta - Tim Gegana yang terdiri dari Azwar Chesputra, Fahri Andi Leluasa, dan Hilman Indra mengaku menerima suap terkait terkait alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api dan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Hakim meminta mereka menyelesaikan pengembalian sisa uang suap yang diterima.

"Sisa uang yang belum dikembalikan harus segera diserahkan kepada negara melalui KPK," tegas hakim Jupriadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/6/2010)

Hal ini ditekankan Jupriadi lantaran Azwar mengaku belum mengembalikan Rp 310 juta yang diterima dirinya dari Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal. "Baru kembalikan Rp 170 juta ke KPK," aku Azwar.

Sementara Hilman dan Farid mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya pada saat pemeriksaan di KPK.

Dalam persidangan, Tim Gegana tidak menolak dakwaan jaksa yang menyebut mereka menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan dalam kasus alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api. Azwar mengaku menerima uang sebesar Rp 310 juta rupiah. Hilman menerima Rp 425 juta, dan Fahri Rp 335 juta.

(Rez/mad)


Berita Terkait