"Kami sering terima uang," kata Azwar dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/6/2010).
Sama dengan Azwar, Fahri dan Hilman juga membenarkan hal itu ketika ditanyakan hakim Jupriadi apakah pernah menerima uang terkait proyek alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf Erwin Faisal yang saat itu menjabat Ketua Komisi IV ini sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor. Suami penyanyi Hetty Koes Endang ini divonis 4,5 tahun penjara. Diakui ketiganya, Yusuf Erwin memang kerap membagi-bagikan uang kepada anggota Komisi IV.
Dalam persidangan, Tim Gegana tidak menolak dakwaan jaksa yang menyebut mereka menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan dalam kasus alih fungsi hutan menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api. Azwar mengaku menerima uang sebesar Rp 310 juta rupiah. Hilman menerima Rp 425 juta, dan Fahri Rp 335 juta.
Berbeda dengan kasus Tanjung Api-api, Tim Gegana mengaku tidak tahu soal uang suap yang diberikan Dirut PT Masaro Radiokom ,Anggoro Widjojo terkait kasus proyek SKRT.
Ketiganya memang pernah menerima uang dari Yusuf Erwin Faishal. Namun uang itu tidak pernah disebut dari mana asalnya.
"Ada titipan dari Muktaruddin yang berasal dari Yusuf Erwin. Tapi saya tidak tahu itu terkait SKRT," kata Fachri.
Dalam kesempatan sidang ini, ketiganya juga mengaku menyesal atas perbuatannya menerima uang suap. "Saya sangat menyesal," lirih Azwar.
(Rez/mad)