"Pengacara saya sampai keberatan karena jaksa terus memaksa. Pengacara sampai keluar ruang sidang sebagai bentuk penolakan," kata dr Rudi Sutadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (7/6/2010).
Rudy mengatakan pengacaranya berpegang kesepakatan sebelumnya bahwa sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
"Lalu, hakim menanyakan calon saksi Armal dan Uli Basah mengenai isi kesaksian. Tetapi hakim menolak (menjadikan saksi) karena materi kesaksian tidak ada yang baru dan sudah mencukupi," ujar Rudy.
Ketua majelis hakim Mardiyanto akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin 14 Juni 2010. "Ini penundaan ketiga. Sudah 3 bulan sidang belum selesai," kata Rudy.
(Ari/aan)











































