"Saya kira dari Satgas sikapnya yang paling penting persoalan ini dapat diselesaikan tanpa masuk ke proses pengadilan," ujar Ketua Satgas, Kuntoro Mangkusuboto, di Kantorย Wakil Presiden Boediono, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (7/6/2010).
Menurut Kuntoro, penyelesaian kasus yang mendera dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bisa melalui pengesampingan perkara atau deponeering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Kejagung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara praperadilan SKP2 Bibit-Chandra. SKP2 adalah kepanjangan dari Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
SKP2 itu diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2009. Perkara Bibit-Chandra dihentikan dengan alasan hukum dan sosilogis, yakni suasana batin masyarakat yang saat itu menginginkan kedua pimpinan KPK itu tidak diadili. SKP2 itu lantas digugat dan dimenangkan oleh Anggodo Widjojo. Pengadilan menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah dan karenanya
Bibit dan Chandra harus disidang.
(irw/mad)










































