"Jangan dikenakan pasal asusila yang memang berat pembuktiannya. Tangkap saja mereka dalam konteks penciptaan gangguan ketertiban umum," ujar kriminolog UI, Adrianus Meliala, kepada detikcom, Senin (7/6/2010).
Menurut Adrianus, sistem hukum di Indonesia memang menjadikan bukti-bukti dan saksi-saksi di atas segalanya. Hal itu menyebabkan kasus pelecehan seksual atau pun pencabulan susah untuk dibuktikan. Sehingga penegak hukum lebih memilih kasus besar yang sudah jelas pembuktiannya daripada kasus yang teknisnya susah untuk didapatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika dibiarkan terus seperti ini, akan semakin banyak perempuan atau korban-korban pelecehan dan pencabulan lainnya yang akan enggan untuk melapor karena malu dan tak yakin kasusnya berjalan. Korban bisa melaporkan kasus pencabulan dengan pasal mengganggu ketertiban karena secara formal material lebih mudah dibuktikan.
"Kalau asusila, wanita itu pembuktiannya harus memberitahukan tempat di mana ia dilecehkan, apa itu bokong dan lainnya. Itu kan malu. Kalau ini kan bisa dibuktikan karena membuat orang tidak nyaman," ungkapnya.
Adrianus mengatakan, dengan melaporkan pelaku dengan pasal mengganggu ketertiban umum, pelaku bisa dijerat hukuman penjara meski tidak terlalu berat, di bawah 5 tahun. Namun itu berdampak positif, karena wanita menjadi tidak takut lagi mempolisikan hal itu.
(gus/nrl)










































