Menkum HAM: Bibit-Chandra Belum Berstatus Tersangka atau Terdakwa

Menkum HAM: Bibit-Chandra Belum Berstatus Tersangka atau Terdakwa

- detikNews
Senin, 07 Jun 2010 15:02 WIB
Jakarta - Menkum HAM Patrialis Akbar menyatakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah belum menyandang status apa pun terkait masalah hukum yang dihadapinya. Ia menegaskan dua pimpinan KPK belum berstatus tersangka maupun terdakwa.

"Kalau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan baru tersangka, dan kalau sudah disidangkan baru terdakwa," kata Patrialis, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/6/2010).

Ia menambahkan, dilanjutkan atau tidaknya kasus Bibit-Chandra sepenuhnya ada di Kejaksaan Agung. "Bola ada di tangan kejaksaan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patrialis menerangkan, Bibit-Chandra juga masih pimpinan tetap KPK. Adapun pemberhentian sementara jika keduanya menjadi tersangka, jelasnya,ย  harus menunggu surat keputusan presiden (keppres).

Ia menambahkan, seandainya Bibit-Chandra menjadi terdakwa sekalipun, keduanya bisa tidakย  diberhentikan tetap. Hal ini menyusul putusan MK yang menilai pasal 32 ayat (1) UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, inskonstitusional bersyarat.

"Tidak bisa diberhentikan, sampai in kracht," kata dia.

(lrn/mad)


Berita Terkait