"Kalau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan baru tersangka, dan kalau sudah disidangkan baru terdakwa," kata Patrialis, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/6/2010).
Ia menambahkan, dilanjutkan atau tidaknya kasus Bibit-Chandra sepenuhnya ada di Kejaksaan Agung. "Bola ada di tangan kejaksaan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, seandainya Bibit-Chandra menjadi terdakwa sekalipun, keduanya bisa tidakย diberhentikan tetap. Hal ini menyusul putusan MK yang menilai pasal 32 ayat (1) UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, inskonstitusional bersyarat.
"Tidak bisa diberhentikan, sampai in kracht," kata dia.
(lrn/mad)











































