"Tidak pernah," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan, Jl Sultan Hasunuddin, Jaksel, Senin (7/6/2010).
Lebih lanjut Didiek menjelaskan pihaknya belum menerima putusan PT DKI terkait penolakan banding. Padahal pihaknya sudah proaktif dengan mendatangi langsung PT DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan juga tidak akan bersikap terlebih dahulu terkait putusan ini. Meski PT DKI telah mengumumkan putusannya, Kejagung akan lebih dahulu menunggu salinan resmi.
"Sikap kejaksaan akan ditentukan setelah menerima secara resmi," tambahnya.
Didiek juga belum dapat menjawab status hukum Bibit-Chandra saat ini. "Kami baca salinan putusannya saja belum. Kami belum tahu putusannya bunyinya demikian, secara resmi yah, itu kan rumor. Itu kan diberitakan, tapi secara resmi belum dapatkan," tandasnya.
(mok/mad)











































