"Untuk bisa diproses pengadilan, minimal harus punya dua alat bukti dari 5 alat bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli, ketika dihubungi wartawan, Senin (7/6/2010).
Boy menguraikan, ada lima alat bukti yang dapat diproses ke pengadilan. Pertama keterangan saksi, kedua surat, ketiga dokumen, keempat keterangan ahli, dan kelima bukti petunjuk.
Menurut Boy, keterangan Foni yang merupakan korban sekaligus saksi, baru menunjukkan satu alat bukti. Sedangkan untuk diproses pengadilan, kalau ada ratusan saksi, tetap saja nilanya satu alat bukti.
"Keterangan (Foni) sebagai saksi memang, tapi itu baru satu alat bukti," kata Boy.
Foni mengalami tindakan pelecehan seksual di Bus TransJakarta saat akan pulang dari kantor pada Sabtu (5/6). Karena Foni batal membuat laporan, akhirnya Anton hanya diminta polisi untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
(nik/fay)










































