"Untuk Bibit-Chandra jangan buru-buru dicari penggantinya. Sampai saat ini status hukumnya belum tersangka. Artinya kami kira masih bisa menjalankan tugasnya dengan baik," jelas Patrialis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2010).
Pencarian pengganti dua pimpinan itu dikhawatirkan malah bisa membuat kerja KPK tidak efektif. Selain itu, Patrialis juga enggan berbicara mengenai status deponeering, yakni mengesampingkan kasus keduanya seperti banyak disarankan sejumlah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (3/6) Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding Kejagung atas SKPP Bibit-Chandra dan menerima gugatan Anggodo Widjojo. Artinya sesuai putusan PT itu kasus Bibit-Chandra masuk ke pengadilan. Namun Kejagung menyatakan berniat banding.
(ndr/nrl)











































