"Saya tidak bisa buat. Langsung saja, biar cepat," kata Amir saat menanti sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Senin (7/6/2010).
Sebelumnya, jaksa menuntut Amir dihukum 10 tahun penjara. Sebab, Amir diyakini telah membantu kegiatan teror dengan menjadi tangan kanan Noordin. Amir pula yang ditengarai melakukan survei kawasan Cikeas untuk aksi pemboman pasca Marriot-Ritz Carlton.
"Ya lihat saja nanti berapa. Inginnya ya bebas," ucap Amir sambil bergurau.
Sebelum Amir, Saifudin Zuhri (Cilacap) dan Aris Susanto (Temanggung) juga dituntut 10 tahun penjara. Sementara Muhammad Jibriel (Bintaro) 7 tahun penjara. Dari nama-nama itu, baru Saifudin yang telah menerima vonis yakni 8 tahun penjara.
(Ari/gun)











































