'Nyanyian' Gayus yang Menyeret Grup Bakrie

'Nyanyian' Gayus yang Menyeret Grup Bakrie

- detikNews
Senin, 07 Jun 2010 11:38 WIB
Nyanyian Gayus yang Menyeret Grup Bakrie
Jakarta - Setelah hampir tenggelam dengan isu Susno Duadji, Gayus Tambunan kembali menghentak. Nyanyiannya kepada penyidik mengungkap setoran dari sejumlah perusahaan. Yang mengagetkan beberapa perusahaan adalah kelompok Grup Bakrie.

Penyampaian soal adanya bantuan Gayus pada Grup Bakrie ini diamini Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana.

"Jadi waktu kita di Singapura, saya sama Mas Ota (Mas Achmad Santosa), informasi itu memang muncul. Informasi tentang Gayus yang membantu masalah pajak perusahaan-perusahaan milik Bakrie," kata Denny usai rapat dengan mantan anggota Tim 8 di Gedung Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2010).

Kepada penyidik, Gayus memang mengakui dia pernah membantu PT Bumi Resources. Gayus menuturkan sekitar 2008, dia meminta bantuan Alif Kuncoro untuk membantu PT Bumi Resources Tbk, sehubungan dengan rencana banding yang akan diajukan PT Bumi Resources Tbk, atas dikenakannya PPh di tahun 2005, sehubungan pasal 25 UU Ketentuan Umum dan Perpajakan tahun 2000 sebesar Rp 100 miliar.

"Adapun masalahnya adalah pemeriksa Pajak berpendapat biaya bunga dan rugi selisih kurs tidak dapat dibebankan dalam rugi laba perusahaan karena perusahaan tidak mempunyai kegiatan usaha aktif, sementara perusahaan berpendapat seharusnya biaya tersebut dapat dibebankan karena perusahaan mempunyai kegiatan usaha aktif antara lain sewa alat," tutur Gayus.

Order mengurus PT Bumi Resources ini diakui Gayus didapat dari Alif Kuncoro yang datang ke rumah dia pada awal 2008. "Saudara Alif menyerahkan data terkait PT Bumi Resources dan uang sejumlah US$ 1 juta, selanjutnya saya membuat permohonan banding atas nama PT Bumi Resources," terang Gayus.

Uang sebesar itu tidak dimakan Gayus seorang diri. Dia membaginya dengan panitera majelis hakim Pengadilan Pajak IH. Gayus menyerahkan uang US$ 500 ribu ke staf pengadilan itu.

Bukan hanya Bumi, Gayus juga melakukan pekerjaan Pajak untuk PT Kaltim Prima Coal (KPC). Gayus didatangi Alif dan diminta bantuan untuk mengurus mengeluarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PT KPC untuk Pajak tahun 2001 s/d 2005 yang tertahan di KPP LTO (Large Tax Office). Alasan penahanan karena adanya permasalahan penetapan kurs mata uang terhadap kewajiban Pajak PT KPC.

Saat pertemuan di Hotel Peninsula-Slipi, Gayus mengaku melihat penyerahan uang US$ 1,5 juta ke dari Alif keatasannya MPM. "Uang itu untuk memperlancar pengeluaran SKP PT KPC," tutur Gayus.

Gayus pun mengaku untuk mengurus persoalan pajak ini, dia bertemu dengan GM PT Bumi, DA di sebuah hotel di Jakarta, pertemuan memang sekedar mengobrol saja. Tapi kemudian Gayus menyebut total uang yang mengalir dari PT KPC untuk Gayus itu senilai US$ 3 juta. Uang itu dibagi untuk dia, Alif, IM, dan seperti yang disebutkan sebelumnya untuk atasan Gayus, MPM US$ 1,5 juta.

Pengacara Gayus Pia Akbar Nasution yang dihubungi sebelumnya soal asal uang Gayus Rp 28 miliar tidak memungkiri kalau kliennya mendapat dana setoran dari beberapa perusahaan. Namun dia enggan menyebutkan nama-nama perusahaan dengan alasan sudah materi penyidikan.

Sedang Senior Vice President Investor Relations PT Bumi Resources, Dileep Srivastava, membantah perusahaannya bermasalah terkait pajak. Dia menegaskan bahwa perusahaannya bersih.

Hal senada disampaikan Aburizal Bakrie. Dia menolak namanya diidentikkan dengan sejumlah perusahaan yang disebut-sebut dengan Gayus Tambunan. Dia juga menegaskan perusahaan yang diduga pajaknya diurus Gayus, yakni BUMI, KPC, dan Arutmin, bukanlah milik dirinya.

"Saya ralat, 3 perusahaan milik masyarakat. 3 Perusahaan yang dimiliki masyarakat luas, itu yang ingin saya koreksi," ujarnya kepada wartawan usai membuka acara Rakornas Golkar di Hotel Ritz Carlton, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/6/2010).

(ndr/asy)


Berita Terkait