Jika Ada Saksi, Anton Bisa Diseret ke Jalur Hukum

Pencabulan di TransJ

Jika Ada Saksi, Anton Bisa Diseret ke Jalur Hukum

- detikNews
Senin, 07 Jun 2010 09:32 WIB
 Jika Ada Saksi, Anton Bisa Diseret ke Jalur Hukum
Jakarta - Foni kecewa karena gagal mempolisikan Anton -- yang menurut polisi -- karena tidak ada saksi. Namun jika seiring perjalanan waktu, ada saksi yang muncul, kasus pelecehan seksual di bus TransJ itu bisa dibuka kembali.

"Tidak tertutup kemungkinan laporan itu diterima kembali jika ada saksi yang lihat rangkaian peristiwa itu," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Nurdi Satriaji kepada detikcom, Senin (7/6/2010).

Menurut Nurdi, untuk melanjutkan kasus ini minimal harus ada dua kesaksian. Pertama dari saksi korban. Kedua, saksi yang berada di lokasi kejadian. Kesaksiannya harus disesuaikan dengan keterangan korban untuk menghindari adanya kesaksian palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan saksi harus sinkron dengan keterangan korban," imbuhnya.Foni mengalami tindakan pelecehan seksual di Bus TransJakarta saat akan pulang dari kantor pada Sabtu (5/6). Atas saran polisi Foni batal membuat laporan karena kurangnya saksi, akhirnya Anton yang mengakui semua perbuatan tak senonohnya itu, hanya diminta polisi untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. (did/nrl)


Berita Terkait