"Deponeering lebih cepat. Ini diperlukan ketegasan dan kebesaran jiwa dari Jaksa Agung," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, saat dihubungi detikcom, Senin (7/6/2010).
Dia menegaskan keputusan deponeering itu pun diambil tentu demi kebaikan bangsa dan upaya pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, saat ini ada 5 opsi yang tersedia. Pertama, kasasi. Ini memerlukan proses lama dan juga bertentangan dengan harapan Presiden. Kedua, deponeering yakni mengenyampingkan perkara. Ketiga, SKPP jilid 2 susulan, dengan melihat fakta dan data baru. Keempat, meneruskan ke persidangan. Kelima, menunggu persidangan kasus Anggodo selesai.
"Menurut saya deponeering pilihan terbaik. Kasus dengan ditetapkan sekali. Kalau diteruskan, akan sangat mengganggu ratusan penyidikan dan penyelidikan di tingkat pimpinan," jelasnya.
Selain itu, kalau berlanjut ke persidangan, Presiden sepertinya tidak akan mengeluarkan keputusan untuk menetapkan pelaksana tugas pengganti.
"Itu menuai pro kontra dan DPR juga menolak. Untuk deponeering ini, Kejagung bisa berkonsultasi dengan MA, Menkum HAM, serta pihak kepolisian," ujar Ota.
(ndr/nrl)











































