"Alokasi untuk dana reses DPR ini akan semakin menyedot uang rakyat (APBN). Apalagi sejak dilantik bulan September 2009 hingga Juni 2010, telah teralokasi sebesar Rp 10,06 trilliun," kata Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki dalam siaran pers, Senin (7/6/2010).
Teten mengatakan, jika usulan tersebut diterima, maka uang rakyat yang akan dihambur-hamburkan anggota Dewan mencapai Rp 8,4 triliun. Selain menghambur-hamburkan uang negara, setidaknya ada 6 UU yang dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keenam UU itu pada intinya menegaskan bahwa lembaga legislatif adalah pengguna anggaran dan bukan pengelola keuangan Negara. Demikian pula DPR bukan pelaksana pembangunan, tetapi pembuat kebijakan dan pengawas pelaksanaan kebijakan yang dijalankan pemerintah," papar Teten.
Oleh karena, imbuhnya, apapun alasannya untuk memperjuangkan kepentingan konstituen, DPR hanya semata-mata berhenti pada pembuatan kebijakan pemerintah (allocation policies) sesuai dengan aspirasi masyarakat. Bukan langsung mendistribusikan proyek dan atau anggaran kepada konstituen yang jelas–jelas menguntungkan politisi berkuasa untuk memperluas atau mempertahankan basis politik mereka (pork barrel politics).
"Dengan kata lain ini akan semakin melanggengkan pola hubungan politisi dan pemilih yang bersifat transaksional dan menyuburkan politik uang," kata Teten.
(anw/ndr)











































