"Depresi tidak bisa dijadikan alasan, proses hukum harus jalan terus. Dia harus ditahan karena anak itu sudah cacat," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi wartawan, Minggu (6/6/2010).
Arist menyatakan, Komnas PA akan meminta Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jakarta Utara menanggung biaya perawan Fery. "Besok kita akan bertemu dengan Direktur RS Koja untuk membicarakannya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kepolisian menyatakan akan mendatangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan Yani.
(nal/nal)











































