"Kasus Chandra dan Bibit tidak berpengaruh pada kerja Pansel," jelas anggota Pansel, Erry Riyana Hardjapamekas saat dihubungi detikcom, Minggu (6/6/2010).
Erry melanjutkan, pansel akan tetap menjaring dan menyeleksi calon-calon yang sudah masuk. Nanti, pansel pun akan tetap mengajukan dua calon pilihan mereka ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai bandingnya ditolak, dua pimpinan KPK Bibit dan Chandra kembali menjadi tersangka. Namun mereka berdua baru bisa dihentikan jika vonis pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun dengan catatan berkas kedua orang ini masuk pengadilan.
(mok/mok)











































