Pengiriman 15 Ton Pasir Timah Illegal ke Malaysia Digagalkan

Pengiriman 15 Ton Pasir Timah Illegal ke Malaysia Digagalkan

- detikNews
Sabtu, 05 Jun 2010 14:09 WIB
Jakarta - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menangkap kapal bermuatan kurang lebih 15 ton pasir timah di Laut Natuna. Kapal KM Harapan Utama ini membawa pasir timah tanpa disertai dokumen yang sah.

"Kapal Bea Cukai 30002 pada hari Jumat dini hari pukul 02.00 tanggal 4 Juni 2010 telah menangkap KM Harapan Utama register R 16 No 4658 GT 07 bend Indonesia di perairan Laut Natuna," kata Humas Bea Cukai Evi Suhartantyo dalam rilis kepada detiikcom, Sabtu, (5/6/2010).

Evi mengatakan, kapal ini berasal dari Kalimantan Barat dengan tujuan Malaysia. Nakhoda kapal atas nama Andi Agus dengan 4 orang abk. Modus operandi kapal ini melewati laut lepas untuk menghindari patroli dan menunggu saat keadaan cuaca ekstrim dengan sengaja baru berlayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapal, nakhoda, abk, dan muatannya ditarik ke Kanwilsus Bea Cukai Kepri Tanjung Balai Karimun untuk ditindak pidana," ujarnya.

Menurut Evi, kapal ini akan dijerat tindak pidana tentang penyelundupan di bidang ekspor pasal 102 UU Pabean. Kerugian negara
diperkirakan mencapai Rp 500 juta. "ESDM juga ada larangan impor pasir timah," tegasnya.

(gus/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads