"Kapal Bea Cukai 30002 pada hari Jumat dini hari pukul 02.00 tanggal 4 Juni 2010 telah menangkap KM Harapan Utama register R 16 No 4658 GT 07 bend Indonesia di perairan Laut Natuna," kata Humas Bea Cukai Evi Suhartantyo dalam rilis kepada detiikcom, Sabtu, (5/6/2010).
Evi mengatakan, kapal ini berasal dari Kalimantan Barat dengan tujuan Malaysia. Nakhoda kapal atas nama Andi Agus dengan 4 orang abk. Modus operandi kapal ini melewati laut lepas untuk menghindari patroli dan menunggu saat keadaan cuaca ekstrim dengan sengaja baru berlayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Evi, kapal ini akan dijerat tindak pidana tentang penyelundupan di bidang ekspor pasal 102 UU Pabean. Kerugian negara
diperkirakan mencapai Rp 500 juta. "ESDM juga ada larangan impor pasir timah," tegasnya.
(gus/gah)











































