Pada tanggal 1 Mei 2009, ketua KPK Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Saat itu juga, pria asal Palembang tersebut berstatus nonaktif dan menanggalkan jabatannya sementara sebagai ketua. Hingga pada akhirnya ia menjadi terdakwa, status pemberhentiannya menjadi permanen.
Ditinggal Antasari, sempat terjadi kepanikan di kalangan pegawai dan 4 pimpinan. Namun, tidak banyak perubahan yang dialami KPK. Justru
sejumlah pihak menilai, ada peningkatan prestasi yang dialami KPK pasca-Antasari hengkang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indikasi lainnya adalah dari bidang penindakan. Selama dua minggu pertama KPK tanpa Antasari, ada penetapan 5 tersangka dan pemeriksaan 200 orang saksi. Di antaranya mantan Dirut BPD Jabar Umar Syarifudin terkait korupsi Bank Jabar, mantan GM PLN Hariadi Sadono dan 3 anggota DPR terlibat dalam kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Api-Api yakni, Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa, dan Hilman Indra. Kesolidan antarpimpinan pun semakin terlihat saat rapat maupun tampil di publik.
Namun, badai itu datang lagi pada 15 September 2009. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ditetapkan sebagai tersangka. Pimpinan yang menangani bidang penindakan itu dituding menyalahgunakan wewenang dalam pencekalan Joko S Tjandra dan memeras Anggoro Widjojo, buron kasus SKRT di Dephut.
"Kita kecewa, jelas kecewa, kita semua pegawai kecewa," ujar Juru Bicara KPK
Johan Budi SP sesaat setelah penetapan itu diumumkan Polri.
Ucapan Johan seolah menggambarkan rasa syok yang luar biasa di kalangan pegawai. Bagaimana tidak, saat itu berati mereka hanya dipimpin oleh 2 wakil ketua. Beberapa anggota Dewan bahkan berpikiran pesimis, mengingat latar belakang M Jasin dan Haryono Umar sebagai pimpinan di bidang pencegahan.
Berselang sebulan kemudian, tepatnya pada 09 Oktober 2009, bala bantuan dari Presiden SBY datang. Tiga orang yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK membawa angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di KPK.
Meski dengan formasi lengkap, namun tetap saja 'kepincangan' itu masih terlihat karena Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa dan Waluyo butuh waktu untuk menyesuaikan diri dengan suasana KPK.
Hal ini terlihat dari penanganan kasus di tahun 2009 yang belum selesai.
Sedikitnya ada 22 perkara yang masih tersisa dan harus diselesaikan pada tahun 2010 (laporan KPK pada DPR pada 28 April 2010).
Ketiga Plt tersebut kemudian hanya menjabat sekitar 3-6 bulan. Mas Achmad
Santosa dan Waluyo keluar lebih dulu setelah Bibit dan Chandra kembali menjabat karena Kejagung menerbitkan SKPP atas kasus mereka. Sementara, Tumpak baru keluar pada bulan Maret 2010 setelah Perpu Plt KPK ditolak DPR.
Sekembalinya Bibit dan Chandra, KPK kembali 'bergairah'. Kasus kakap kembali
bermunculan. Pengungkapan kasus lewat tangkap tangan yang selalu jadi ciri khas lembaga antikorupsi tersebut, datang lagi.
Sebagai bukti, sejak Januari hingga Maret 2010, ada 12 perkara baru yang diusut. Nama mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, Anggodo Widjojo, dan hakim PT TUN Ibrahim yang ditangkap saat menerima uang Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait menjadi prestasi tersendiri.
Belum lagi, pengusutan kasus dugaan suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom dan penyelidikan kasus Century.
Menurut Johan Budi, dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2010, ada uang negara yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana korupsi. Nilainya mencapai Rp 116,9 miliar dan sudah disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Duit tersebut diperoleh dari gratifikasi yang ditetapkan jadi milik negara, penyitaan aset koruptor, denda dan lain-lain.
"Itu hanya dalam kurun 5 bulan saja," tegas Johan.
Lalu, prestasi dan capaian baik ini harus terusik kembali. Kamis 3 Juni 2010
sore itu, kabar buruk kembali menerpa KPK. Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditolak penerbitan SKPP-nya oleh majelis banding PT DKI Jakarta. Keduanya pun terancam nonaktif dan untuk kedua kalinya meninggalkan KPK.
Apakah masa kelam itu akan kembali lagi? Apakah pemberantasan korupsi akan
melempem seperti masa silam? Perlukah plt Pimpinan KPK ditunjuk kembali? Itulah pertanyaan-pertanyaan yang muncul saat ini. Dan satu-satunya yang bisa menjawab adalah KPK sendiri.
"Perlu kami sampaikan jika tinggal dua, maka kami akan kembali ke masa tahun
2009. Ini sangat mempengaruhi semangat dan kinerja secara organisasi. Apalagi kami sedang menangani kasus yang menarik perhatian publik seperti Century," curhat Johan sesaat setelah putusan PT DKI dibacakan.
(mad/mad)











































