Hal ini diungkapkan Chandra Hamzah saat bertemu dengan wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (4/6/2010) malam. Chandra menegaskan, tim pengacara akan dibantu oleh biro hukum KPK.
"Biro hukum KPK Pak Khaidir Ramli menghubungi tim pengacara, siapa saja yang jadi pengacara, kesediaan mereka, termasuk mempersiapakan apa apa saja yang diperlukan kalau kita maju ke sidang," jelas Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mempersiapkan apa saja yang diperlukan untuk maju ke sidang untuk membantah sangkaan yang ada di dakwaan," tegasnya.
Sementara itu, jika nanti Chandra dan Bibit bersidang, otomatis hanya akan tersisa dua pimpinan, yakni M Jasin dan Haryono Umar. Meski demikian, proses penanganan kasus dijamin akan tetap berjalan profesional.
"Ini pecutan buat kita. Yang penting dalam kondisi seperti ini kita berjalan tetap profesional," tutupnya.
Majelis banding PT DKI sebelumnya memperkuat putusan PN Jaksel soal keputusan praperadilan SKPP Bibit dan Chandra. Pengajuan dilakukan oleh Anggodo yang merasa sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
(mad/mad)











































