Tanggapan KLH ini menyikapi rencana 6 perusahaan yakni, PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT THI dan PT MKY mengajukan PK Ke MA.
“PK itu kan hak warga negara. Silakan saja ajukan. Tapi prinsip hukumnya, PK tak menunda eksekusi,” kata Deputi Penataan Lingkungan KLH, Ilyas Asaad usai Lokakarya Penegakan Hukum Lingkungan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, (4/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dipelajari langkah hukum apa yang akan diambil. Pihaknya belum bisa mengumumkan ke masyarakat opsi apa saja yang akan diambil untuk menindaklanjuti putusan kasasi.
“Kami sudah menyurati MA untuk segera mendapatkan salinan putusan,” tambahnya.
Meski demikian, KLH dalam tetap memegang teguh prinsip bahwa reklamasi pantai Jakarta merusak dan berbahaya bagi lingkungan. Selain itu reklamasi pantai berkontribusi terhadap intensitas dan luas genangan banjir di Jakarta.
“Begitu kita dapat salinan, kami langsung rapat terus, siang malam untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” janjinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 6 perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta akan mengajukan PK dengan di dukung total oleh Pemprov DKI Jakarta.
"6 Perusahaan akan mengajukan PK, dan kita (Pemprov DKI) akan mendukung itu," ujar Kasubag Sengketa dan Hukum Pemprov DKI I Made Suarjana kepada wartawan di Balikota DKI.
(asp/mad)











































