"Kita tidak punya kewenangan untuk meminta, kewenangan full di kejaksaan. Kalau grasi baru bisa ajukan permohonan. Posisi kita nunggu kapan Keppres keluar, atau sikap presiden yang lain," ujar Chandra kepada wartawan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (4/6/2010) malam.
Menurut Chandra, ia tidak punya banyak komentar soal SKPP tersebut. Yang bisa dilakukan adalah membantah tudingan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan pada dirinya dan Bibit Samad Rianto.
"Yang harus membuktikan adalah kejaksaan. Kejaksaan akan melakukan dakwaan dan dibuktikan oleh JPU. Sedangkan saya ingin buktikan dakwaan itu tidak benar," jelasnya.
"Sejauh ini kejaksaan masih ada upaya hukum. Kita nunggu Keppres dan upaya lain," sambungnya.
Majelis banding PT DKI sebelumnya memperkuat putusan PN Jaksel soal keputusan praperadilan SKPP Bibit dan Chandra. Pengajuan dilakukan oleh Anggodo yang merasa sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
(mpr/mad)











































