Ketua majelis hakim, Asmui dalam amar putusannya mengatakan, Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RO No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heni Pasaribu.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta, subsider penjara selama dalam dua bulan serta bewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta. Bila tidak membayar denda, nantinya harta benda yang dimiliki Sitanggang akan disita untuk dilelang. Namun apabila tidak mencukupi, maka terdakwa mengganti dengan hukuman selama enam bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum terdakwa, Suhamzah Ginting menyatakan, kasus yang menimpa Sitanggang penuh rekayasa. Tindak korupsi yang dituduhkan kepada kliennya sangat tidak berdasar. Sebagai kepala BPN Sumut, kliennya tidak ada memerintahkan bawahannya untuk melakukan pemotongan sebesar tujuh persen dari total angggaran Rp 23 miliar lebih.
"Pengerjaan kegiatan proyek, justru dilakukan oleh tiap-tiap kepala BPN di 10 Kabupaten kota yang terkena proyek," kata Ginting, Jumat (4/6/2010).
(rul/mad)











































