Mantan Kepala BPN Sumut Divonis 2 Tahun Bui

Mantan Kepala BPN Sumut Divonis 2 Tahun Bui

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2010 22:01 WIB
Medan - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Horasman Sitanggang, divonis penjara selama dua tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sitanggang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) sebesar Rp 2 miliar lebih yang bersumber dari dana APBN Tahun 2008.

Ketua majelis hakim, Asmui dalam amar putusannya mengatakan, Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RO No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heni Pasaribu.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta, subsider penjara selama dalam dua bulan serta bewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta. Bila tidak membayar denda, nantinya harta benda yang dimiliki Sitanggang akan disita untuk dilelang. Namun apabila tidak mencukupi, maka terdakwa mengganti dengan hukuman selama enam bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan disebutkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak mendukung program dari pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Kuasa hukum terdakwa, Suhamzah Ginting menyatakan, kasus yang menimpa Sitanggang penuh rekayasa. Tindak korupsi yang dituduhkan kepada kliennya sangat tidak berdasar. Sebagai kepala BPN Sumut, kliennya tidak ada memerintahkan bawahannya untuk melakukan pemotongan sebesar tujuh persen dari total angggaran Rp 23 miliar lebih.

"Pengerjaan kegiatan proyek, justru dilakukan oleh tiap-tiap kepala BPN di 10 Kabupaten kota yang terkena proyek," kata Ginting, Jumat (4/6/2010).

(rul/mad)


Berita Terkait