"Enam perusahaan akan mengajukan PK, dan kita (Pemprov DKI) akan mendukung itu," ujar Kasubag Sengketa dan Hukum Pemprov DKI I Made Suarjana kepada wartawan di Balikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (4/6/2010).
Made menjelaskan jika dukungan Pemprov DKI kepada enam perusahaan yakni, PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT THI dan PT MKY dikarenakan ke enam perusahaan tersebut merupakan rekananan Badan Pengelola (BP) Pantura yang tak lain adalah milik pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menjelaskan jika alasan PK yang digunakan oleh enam perusahaan tersebut dengan mencari bukti baru (novum), selain itu unsur kesalahan hakim juga akan dipertimbangkan sebagai alasan PK.
"PK itu bisa diajukan bila ada novum atau adanya unsur kesalahan hakim inilah yang akan dijadikan alasan PK," terangnya.
Kesalahan hakim yang dimaksud Made adalah, dalam putusannya hakim MA menyatakan jika sengketa tersebut bukanlah objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN), sehingga tidak bisa di putus lewat Pengadilan TUN.
"Kasus ini adalah sengketa TUN, sehingga harusnya bisa diadili, kan di tingkat pertama dan banding sudah diterima kalau ini sengketa TUN," pungkasnya.
(her/nwk)










































