"Kita prihatin terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang berakibat Bibit dan Chandra harus melalui proses hukum, yang meski suka tidak suka mesti dilalui," ujar mantan anggota tim 8, Todung Mulya Lubis di kantor Satgas Mafia Hukum, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2008).
Todung khawatir keputusan ini akan berdampak pada KPK sebagai institusi pemberantas korupsi yang akhirnya berujung pada pelemahan KPK. Namun tim 8 mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan akan menunggu keputusan kejagung.
"Karena bolanya ada pada Kejagung. Kalau ada usulan Jaksa Agung melakukan deponering, itu kewenangan mereka berdasarkan undang-undang mereka," tambah anggota tim Pansel KPK ini.
Namun Todung yakin kuasa hukum Bibit-Chandra akan mampu mengatasi masalah ini. Pimpinan KPK yang lain pun akan bisa melaksanakan tugas seperti biasa.
"Tidak ada yang ingin KPK sampai dilemahkan," tegas dia.
(rdf/mad)











































