"Kita juga sedang memberikan perlindungan kepada saksi yag melaporkan adaya korupsi di sekolah dasar di Jakarta," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada detikcom, usai bertemu kuasa hukum Susno Duadji, di kantornya Jalan Proklamasi No 56, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2010).
Orang tua murid tersebut, imbuhnya, dipaksa mencabut laporan megenai adanya dugaan korupsi di sekolah tempat anaknya mengenyam pendidikan. "Kalau tidak anak-anaknya yang bersekolah di situ tidak akan bisa mengikuti ujian," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlindungan yang diberikan dengan memantau pihak sekolah agar mengizinkan anak saksi bersekolah. kalau tidak dilaksanakan akan terkena tindak pidana," jelas pria kelahiran Sumatera Selatan ini.
Namun pihaknya mengaku mendapat kendala terkait hal itu karena permohonan perlindungan saksi baru masuk pekan kemarin.
"Karena baru masuk minggu kemarin permohonannya, kita akan cek ke lapangan apakah sudah berlangsung atau tidak ujiannya. Kalau memang sudah selesai, akan kita lihat apakah ada indikasi pidananya," ujarnya.
Haris enggan memberi tahu sekolah mana yang mengancam pemohon perlindungan saksi tersebut. "Kalau tidak salah sekolah dasar negeri di Jakarta Barat-Timur," katanya.
(ahy/nwk)










































