Dulu Kejagung Tak Pilih Deponeering Karena Ada Kendala

SKPP Bibit-Chandra Ditolak

Dulu Kejagung Tak Pilih Deponeering Karena Ada Kendala

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2010 18:02 WIB
 Dulu Kejagung Tak Pilih Deponeering Karena Ada Kendala
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengapa dahulu tidak memilih opsi deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra. Kejagung mengakui ada kendala untuk melakukan deponeering terhadap kasus yang menarik perhatian publik ini.

"Dulu sudah dijelaskan, kalau deponeering itu ada persyaratan yang mendasar," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/6/2010).

Menurut Darmono, ada 2 alasan yang menjadi dasar untuk melakukan deponeering terhadap suatu perkara. "Satu, dilakukan untuk kepentingan umum. Kedua, harus ada pendapat dari badan-badan yang berwenang," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan-badan yang berwenang yang dimaksud, yakni badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. "Badan yudikatif itu apa mungkin dapat memberikan suatu pendapat hukum untuk mengajukan upaya dalam bentuk deponeering. Nah, ini yang menjadi kendala," ungkap Darmono.

Jika banyak pihak yang menyalahkan Kejaksaan yang tidak memilih opsi deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra kala itu, Darmono menganggapnya wajar.

"Kalau masyarakat ada yang menyalahkan, ya itu hak dari masyarakat. Kita hargai semua kan bagian untuk perbaikan kita semua," jelas Darmono yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.

Tapi, Darmono menegaskan, keputusan Kejaksaan untuk menerbitkan SKPP terhadap kasus Bibit-Chandra, saat itu telah dipertimbangkan secara matang.

"Kita mengambil langkah-langkah hukum itu tentu sudah dipertimbangkan secara masak, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada maupun pertimbangan-pertimbangan lain," tutupnya.

(nvc/fay)


Berita Terkait