"Dulu sudah dijelaskan, kalau deponeering itu ada persyaratan yang mendasar," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/6/2010).
Menurut Darmono, ada 2 alasan yang menjadi dasar untuk melakukan deponeering terhadap suatu perkara. "Satu, dilakukan untuk kepentingan umum. Kedua, harus ada pendapat dari badan-badan yang berwenang," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika banyak pihak yang menyalahkan Kejaksaan yang tidak memilih opsi deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra kala itu, Darmono menganggapnya wajar.
"Kalau masyarakat ada yang menyalahkan, ya itu hak dari masyarakat. Kita hargai semua kan bagian untuk perbaikan kita semua," jelas Darmono yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.
Tapi, Darmono menegaskan, keputusan Kejaksaan untuk menerbitkan SKPP terhadap kasus Bibit-Chandra, saat itu telah dipertimbangkan secara matang.
"Kita mengambil langkah-langkah hukum itu tentu sudah dipertimbangkan secara masak, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada maupun pertimbangan-pertimbangan lain," tutupnya.
(nvc/fay)










































