"Saya tidak melihat ada upaya lain selain deponeering oleh Kejagung. Tapi apa Kejagung mau melakukan deponeering atau tidak, saya tidak tahu," kata eks anggota Tim 8 Todung Mulya Lubis di kantor Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Todung mengatakan, jika hal ini dibiarkan maka KPK akan lumpuh karena hanya ada dua pimpinan KPK yang efektif. Hal ini juga dinilai sebagai bentuk upaya pelemahan KPk yang aktual dan faktual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Todung, sangat sulit jika pemerintah tidak melakukan deponeering. Todung meminta kepada Bibit-Chandra agar tidak mengemis kepada pemerintah jika kasus ini tidak dideponeering.
"Karena ini tanggung jawab Kejagung. Mereka harus berpikir bahwa pemberantasan korupsi itu strategi penting dan agenda nomor 1 dan KPK tidak dapat dilumpuhkan," ujarnya.
Todung menilai Kejagung tidak perlu meminta keputusan legislatif karena kasus ini untuk kepentingan umum.
(gus/nrl)











































