"Berdasarkan operasi yang dilakukan oleh anggota kami, kami menyita 2.200 botol miras," ujar Kapolsek Pancoran, Kompol Dasuki Herlambang, Jl Warung Buncit, Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Dasuki bercerita jika penangkapan dilakukan pada Kamis (3/6/2010) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan bermula dari kecurigaan aparat kepolisian terhadap mobil box Mitsubishi yang ada di Kecamatan Cikoko, Pancoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa, ternyata sang sopir dan kenek mobil tidak mempunyai izin untuk distribusi miras. "Pas kita periksa surat-suratnya, tidak ada yang memiliki izin untuk mendistribusikan miras," kata Dasuki.
Polisi lalu menahan si sopir dan kenek, yang masing-masing berinisial S (28) dan T (25). Berdasarkan pengakuan tersangka, miras ini ingin didistribusikan ke warung-warung kecil.
S juga mengaku jika ia hanya diperintahkan oleh PT Sumber Tirta Sentosa, di daerah Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
Polisi kini terus melakukan pengembangan, dan akan memanggil pengelola PT Sumber Tirta Sentosa.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus, tidak tertutup kemungkinan pengelola PT Tirta Sentosa dipanggil, untuk dimintai keterangan," terang Dasuki.
(gun/nrl)











































