Hal ini dikatakan Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/6/2010). Darmono ditanya wartawan apakah deponeering akan menjadi pilihan untuk menuntaskan masalah ini.
"Kalau dibilang memungkinkan (deponeering), ya memungkinkan, karena kan UU memberi kesempatan kepada Jaksa Agung. Cuma masalahnya apakah kesempatan itu, berdasarkan data-data fakta-fakta hukum yang ada, bisa atau tidak. Itu tentu nanti akan termasuk dalam pembahasan," jelas Darmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah hukum yang akan kita lakukan itu nanti yang akan kita bahas, setelah kita terima putusan itu. Sekarang kita belum menerima pemberitahuan salinan putusan secara resmi dari pengadilan," imbuhnya.
Sementara terkait kasasi, Darmono mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi adalah putusan final. Namun untuk langkah-langkah selanjutnya yang akan dipilih Kejagung, banyak pejabat teknis yang akan dilibatkan untuk mematangkan langkah yang dipilih nanti.
"Dibahas bersama antara pejabat pengendali teknis dalam hal ini Jampidsus, kemudian Kajati DKI, kemudian juga para unsur pimpinan, akan kita lakukan," imbuhnya. (nvc/fay)











































