"Mengenai status, kita ingat pada saat pengaktifannya berdasar pada keppres. Maka sebelum ada keppres baru, Pak Bibit dan Pak Chandra tidak diberhentikan dari KPK," kata Wakil Ketua KPK M Jasin dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Menurutnya, sejauh ini belum ada kabar dari Istana bahwa Presiden SBY menerbitkan keppres untuk pemberhentian Bibit dan Chandra menyusul telah dibatalkannya SKPP kasus dugaan suap terhadap dua pimpinan KPK itu. Maka tidak ada dasar hukum untuk memberhentikan Bibit-Chandra saat ini dan KPK bekerja seperti biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyinggung rencana upaya deponeering yang akan ditempuh Kejaksaan Agung, Jasin menolak memberi tanggapan. Alasannya, deponeering masih berupa rencana dan Kejaksaan Agung masih mematangkan langkah hukum lanjutan terhadap keputusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Anggodo Widjojo itu.
"Kita tunggu upaya yang akan Kejagung lakukan. Tetapi apa pun nanti kondisinya, kami siap menghadapinya," tegas Jasin.
(lh/nrl)











































