"Pansel tetap akan memilih satu orang," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Menurut Patrialis, jika Bibit-Chandra dijadikan sebagai tersangka, maka keduanya tidak bisa diberhentikan secara tetap. Pemberhentian Bibit-Chandra hanya bisa diputuskan oleh pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Patrialis, Pansel KPK tidak mungkin memilih pimpinan sementara. Pansel hanya memilih pimpinan tetap.
Seperti diketahui, Pansel KPK bertujuan untuk mencari pengganti Antasari Azhar yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
(gus/nrl)











































