Pemerintah Tak Campuri Putusan Pengadilan

SKPP Bibit-Chandra Ditolak

Pemerintah Tak Campuri Putusan Pengadilan

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2010 14:31 WIB
Pemerintah Tak Campuri Putusan Pengadilan
Jakarta - Pemerintah mengaku tak ikut campur dalam keputusan pengadilan tinggi yang menolak SKPP kasus Bibit-Chandra. Putusan tersebut merupakan kewenangan dan hak pengadilan.

"SKPP itu putusan pengadilan. Kita tidak punya kewenangan hak apa pun untuk ikut campur," kata Menkum dan HAM Patrialis Akbar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/6/2010).

Menurut Patrialis, harus ada pembagian tugas yang jelas. Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan dan pengadilan sebagai lembaga yang memutuskan perkara. Kedua lembaga ini melaksanakan fungsi dan bidangnya masing-masing.

"Jadi jangan pernah dikatakan ada yang berbenturan," ujarnya.

Patrialis mengatakan, putusan pengadilan yang menolak SKPP Bibit-Chandra tidak boleh dinilai salah atau tidak. Hakim tugasnya memutuskan perkara di pengadilan.
(gus/nrl)


Berita Terkait