"SKPP itu putusan pengadilan. Kita tidak punya kewenangan hak apa pun untuk ikut campur," kata Menkum dan HAM Patrialis Akbar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Menurut Patrialis, harus ada pembagian tugas yang jelas. Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan dan pengadilan sebagai lembaga yang memutuskan perkara. Kedua lembaga ini melaksanakan fungsi dan bidangnya masing-masing.
"Jadi jangan pernah dikatakan ada yang berbenturan," ujarnya.
Patrialis mengatakan, putusan pengadilan yang menolak SKPP Bibit-Chandra tidak boleh dinilai salah atau tidak. Hakim tugasnya memutuskan perkara di pengadilan.
(gus/nrl)











































