Ruangan untuk sidang pidana dan perdata pun diubah fungsinya menjadi ruangan sidang untuk pelanggaran lalu lintas ini.
Ruangan untuk sidang tilang itu dibagi dua. Untuk pelanggaran SIM C di lantai 2. Sedangkan untuk pelanggaran SIM A, B dan STNK dilayani di lantai 3, Jumat (4/6/2010).
Banyaknya warga yang disidang membuat para petugas kewalahan melayani. Satu meja sidang melayani 3 warga namun ribuan warga yang lain mengelilingi.
Para petugas tak henti mengusap keringat yang deras mengucur. Warga yang antre sidang juga tidak sabar segera ingin dipanggil.
"Sunarno dari Galur!" panggil petugas berseragam PNS warna coklat.
"Nggak ada! Ganti cepat, cepat!" teriak ratusan pengantre.
Seorang petugas mengatakan menumpuknya warga pada sidang tilang karena libur panjang pekan lalu.
"Sidang tilang umumnya dilakukan pada Jumat. Jumat pekan lalu kan libur sehingga menumpuk," kata salah seorang petugas.
Akibat menumpuknya warga yang akan disidang, petugas pun dengan cekatan bekerja. "Henry! Benar nggak punya SIM C?" tanya petugas.
Henry, salah seorang petugas langsung membenarkan. Palu lalu diketok tanda usai.
Sebelum dipanggil, warga harus menyerahkan surat tilang. Besaran nilai tilang umumnya kisaran Rp 50 ribu untuk satu pelanggaran. (nik/nrl)











































