"Deponeering hak istimewa dari Kejaksaan Agung karena alasan kepentingan umum besar yang harus dilindungi dan tidak bisa digugat," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa di Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2010).
Menurut Tumpak, kebalnya deponeering dikarenakan hak tersebut diatur oleh undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpak menambahkan, jika kasus Bibit dan Chandra dideponering, maka status tersangka Bibit dan Chandra otomatis hilang.
"Kalau deponeering, maka deponering itu tidak bisa digugat ke pengadilan," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI telah menolak banding jaksa terkait praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap keluarnya SKPP Bibit Chandra. Pengadilan Tinggi DKI meminta kasus Bibit-Chandra dibawa ke Pengadilan.
(fiq/ndr)











































