MA Sarankan Kejagung Keluarkan Deponeering

SKPP Bibit-Chandra Ditolak

MA Sarankan Kejagung Keluarkan Deponeering

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2010 14:11 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyarankan Kejagung untuk mengeluarkan Deponering terkait kasus Bibid-Chandra. Alasannya, deponeering adalah hak Kejagung dan tindakan hukum itu tidak bisa digugat.

"Deponeering hak istimewa dari Kejaksaan Agung karena alasan kepentingan umum besar yang harus dilindungi dan tidak bisa digugat," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa di Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2010).

Menurut Tumpak, kebalnya deponeering dikarenakan hak tersebut diatur oleh undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya kalau Kejaksaan punya alasan untuk mengesampingkan perkara tersebut (kasus Bibit-Chandra) karena alasan tertentu," jelasnya.

Tumpak menambahkan, jika kasus Bibit dan Chandra dideponering, maka status tersangka Bibit dan Chandra otomatis hilang.

"Kalau deponeering, maka deponering itu tidak bisa digugat ke pengadilan," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI telah menolak banding jaksa terkait praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap keluarnya SKPP Bibit Chandra. Pengadilan Tinggi DKI meminta kasus Bibit-Chandra dibawa ke Pengadilan.

(fiq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads