"Sebaiknya jangan terlalu berlebihan menanggapinya. Nanti ada yang besar kepala, ada yang merasa menang," kata Amir dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (4/6/2010).
Ketika ditanya pihak mana yang akan merasa menang, ia menjawab, "Tidak perlu saya sebutkan, semua orang juga tahu."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir juga menjelaskan, Kejagung memiliki kewenangan untuk mengenyampingkan masalah hukum untuk kepentingan publik (deponeering). Kewenangan ini sesuai dengan Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Tim 8 adalah tim bentukan Presiden SBY yang bertugas untuk memverifikasi kasus Bibit-Chandra. Berdasar hasil kerja tim ini, SBY memberikan 'arahan'. Kejagung merespons 'arahan' itu dengan mengeluarkan SKPP. Tidak terima dengan SKPP itu, Anggodo Widjojo menggugatnya ke pengadilan. Di PN Jaksel, Anggodo menang. Kejaksaan lalu banding ke PT DKI Jakarta dan kalah.
(nrl/nrl)











































