Eks Tim 8: Jangan Berlebihan Respons Putusan PT DKI, Nanti Ada yang Besar Kepala

Eks Tim 8: Jangan Berlebihan Respons Putusan PT DKI, Nanti Ada yang Besar Kepala

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2010 11:03 WIB
Eks Tim 8: Jangan Berlebihan Respons Putusan PT DKI, Nanti Ada yang Besar Kepala
Jakarta - Mantan anggota Tim 8, Amir Syamsuddin mengimbau semua pihak tidak menanggapi berlebihan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Kejaksaan Agung terkait SKPP Bibit Chandra.

"Sebaiknya jangan terlalu berlebihan menanggapinya. Nanti ada yang besar kepala, ada yang merasa menang," kata  Amir dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (4/6/2010).

Ketika ditanya pihak mana yang akan merasa menang, ia menjawab, "Tidak perlu saya sebutkan, semua orang juga tahu." 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk membahas putusan itu, Tim 8 akan melakukan pertemuan pukul 16.00 WIB. "Kita ingin memberikan ketenangan pada Jaksa Agung dan pemerintah agar menyelesaikan kasus ini  secara kepala dingin. Agar masalah ini segera selesai dan KPK bisa bekerja dengan baik lagi," ujarnya.

Amir juga menjelaskan, Kejagung memiliki kewenangan untuk mengenyampingkan masalah hukum untuk kepentingan publik (deponeering). Kewenangan ini sesuai dengan Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Tim 8 adalah tim bentukan Presiden SBY yang bertugas untuk memverifikasi kasus Bibit-Chandra. Berdasar hasil kerja tim ini, SBY memberikan 'arahan'. Kejagung merespons 'arahan' itu dengan mengeluarkan SKPP. Tidak terima dengan SKPP itu, Anggodo Widjojo menggugatnya ke pengadilan. Di PN Jaksel, Anggodo menang. Kejaksaan lalu banding ke PT DKI Jakarta dan kalah.

(nrl/nrl)


Berita Terkait