"Kejagung dapat melakukan upaya hukum untuk menguji kembali putusan tersebut secara hukum," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Upaya hukum, lanjut Benny, mutlak dilakukan untuk menguji apakah argumentasi hukum yang digunakan kejaksaan dalam menerbitkan SKPP kuat atau tidak.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo atas SKPP kasus Bibit-Chandra yang dikeluarkan Kejaksaan. SKPP dinilai tidak sah, sehingga kedua pimpinan KPK itu harus disidang.
(nik/nrl)










































