DPR Dorong Kejagung Lakukan Upaya Hukum

SKPP Chandra-Bibit Ditolak

DPR Dorong Kejagung Lakukan Upaya Hukum

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2010 10:53 WIB
DPR Dorong Kejagung Lakukan Upaya Hukum
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Benny menyarankan Kejagung untuk tetap melakukan upaya hukum.

"Kejagung dapat melakukan upaya hukum untuk menguji kembali putusan tersebut secara hukum," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/6/2010).

Upaya hukum, lanjut Benny, mutlak dilakukan untuk menguji apakah argumentasi hukum yang digunakan kejaksaan dalam menerbitkan SKPP kuat atau tidak.

Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo atas SKPP kasus Bibit-Chandra yang dikeluarkan Kejaksaan. SKPP dinilai tidak sah, sehingga kedua pimpinan KPK itu harus disidang.

(nik/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini