"Jumat ini pukul 16.00 WIB di UKP4/Satgas, koordinasi dengan mantan Tim 8 menyikapi putusan PT Jakarta terkait SKPP Bibit-Chandra," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (4/6/2010).
Mantan anggota Tim 8, Amir Syamsuddin, sebelumnya mengatakan, polemik ini akan selesai jika Presiden mengeluarkan depoonering. Hal ini didasarkan pada pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Pengesampingan
perkara inilah yang disebut deponeering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(anw/aan)











































