Satgas dan Mantan Anggota Tim 8 Koordinasi Sikapi Putusan PT Jakarta

SKPP Bibit-Chandra Ditolak

Satgas dan Mantan Anggota Tim 8 Koordinasi Sikapi Putusan PT Jakarta

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2010 10:47 WIB
 Satgas dan Mantan Anggota Tim 8 Koordinasi Sikapi Putusan PT Jakarta
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan mantan anggota Tim 8 akan berkoordinasi untuk menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra.

"Jumat ini pukul 16.00 WIB di UKP4/Satgas, koordinasi dengan mantan Tim 8 menyikapi putusan PT Jakarta terkait SKPP Bibit-Chandra," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (4/6/2010).

Mantan anggota Tim 8, Amir Syamsuddin, sebelumnya mengatakan, polemik ini akan selesai jika Presiden mengeluarkan depoonering. Hal ini didasarkan pada pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Pengesampingan
perkara inilah yang disebut deponeering.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Amir, putusan penolakan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah final. Namun, semuanya bisa diselesaikan apabila ada keseriusan dari Kejaksaan untuk men-deponeering perkara itu.

(anw/aan)


Berita Terkait