Ahli Hukum Pidana: Deponeering Bisa Batalkan Putusan PT DKI

SKPP Bibit-Chandra Ditolak

Ahli Hukum Pidana: Deponeering Bisa Batalkan Putusan PT DKI

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2010 10:00 WIB
Jakarta - Deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dinilai sebagai langkah jitu bagi penyelesaian kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Jika Kejaksaan Agung akhirnya men-deponeering kasus dua pimpinan KPK itu, maka putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bisa gugur dengan sendirinya.

"Ya, bisa gugur," kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Rudy Satrio, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (4/6/2010).

Ia menambahkan, deponeering adalah langkah hukum akhir sehingga tidak bisa digugat di pengadilan. "Itu final," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, jika jalan deponeering yang diambil oleh Kejaksaan, maka Bibit-Chandra harus diasumsikan sebagai pelaku tindak pidana. "Namun dikesampingkan perkaranya demi kepentingan umum," kata dia.

Tidak hanya itu, lanjut Rudy, Kejaksaan juga sebenarnya juga mengeluarkan SKPP untuk kedua kalinya dengan alasan yang berbeda. Namun demikian, itu terlalu riskan dan menguras energi mengingat SKPP pertama sudah dinyatakan tidak sah.

Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menyebutkan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Pengesampingan perkara inilah yang disebut deponeering.

Seperti diberitakan, putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra yang dikeluarkan Kejaksaan. SKPP dinilai tidak sah.
(lrn/fay)


Berita Terkait