Bibit-Chandra, dinilai bukanlah hal yang aneh. Sejak awal, Kejaksaan Agung memang tidak memberikan alasan yang kuat bagi dikeluarkannya SKPP.
"Sejak awal Kejaksaan memang setengah hati," kata Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Jumat (4/6/2010).
Namun demikian, Zainal tidak tahu atas motif apa Kejaksaan melakukan tindakan setengah hati itu. "Saya tidak mau menduga-duga," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara sistem hukum, saya mengatakan SKPP lemah. Dari awal ragu dan akhirnya terbukti," kata Zainal.
Seperti diketahui, salah satu dikabulkannya permohonan praperadilan Anggodo Widjojo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah karena alasan sosiolgis dalam SKPP dinilai hakim tidak tepat.
(lrn/lrn)











































