Dari Awal Kejaksaan Setengah Hati Keluarkan SKPP

SKPP Bibit-Chandra Ditolak

Dari Awal Kejaksaan Setengah Hati Keluarkan SKPP

- detikNews
Jumat, 04 Jun 2010 07:30 WIB
Jakarta - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding SKPP
Bibit-Chandra, dinilai bukanlah hal yang aneh. Sejak awal, Kejaksaan Agung memang tidak memberikan alasan yang kuat bagi dikeluarkannya SKPP.

"Sejak awal Kejaksaan memang setengah hati," kata Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Jumat (4/6/2010).

Namun demikian, Zainal tidak tahu atas motif apa Kejaksaan melakukan tindakan setengah hati itu. "Saya tidak mau menduga-duga," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya, kata Zainal, bukan alasan sosiologis yang seharusnya menjadi pertimbangan Kejaksaan dalam mengeluarkan SKPP. Tetapi alasan yuridis, yakni penyidikan Bibit-Chandra tidak cukup bukti.

"Secara sistem hukum, saya mengatakan SKPP lemah. Dari awal ragu dan akhirnya terbukti," kata Zainal.

Seperti diketahui, salah satu dikabulkannya permohonan praperadilan Anggodo Widjojo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah karena alasan sosiolgis dalam SKPP dinilai hakim tidak tepat.

(lrn/lrn)


Berita Terkait